STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Bakal Diblokir dan Disita

- Sumber: https://www.cnnindonesia.com/
Kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak diperpanjang alias tak dibayar selama dua tahun setelah periode lima tahun STNK selesai bakal dihapus hingga otomatis ilegal dipakai di jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab dianggap bodong.
Aturan tentang ini sebenarnya sudah ada lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Pada Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus dengan dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Pada opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar pajak kendaraan) dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan di Pasal 74 ayat 2. Lalu pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan ulang aturan ini dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
"Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.
Aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar selalu taat menuntaskan pajak kendaraan. Anda juga perlu segera membalik nama dan mengurus semua hal berkaitan pajak setelah membeli kendaraan bekas.
(fea)
- Hits: 42