Polri Buka Suara soal Isu Kendaraan Kena Tilang Akan Disita mulai April 2025

- Sumber: https://www.kompas.com/
- Person: Erwina Rachmi Puspapertiwi, Inten Esti Pratiwi Tim Redaksi
Warganet ramai membahas kabar yang menyebutkan bahwa Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025. Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).
"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".
Lantas, benarkah aturan tilang baru mulai April 2025 tersebut?
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah bahwa Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. "Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).
Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun. Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun. Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.
Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat. "Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas. Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025.
- Hits: 49