KKMSB - Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat

Provinsi Sulawesi Barat

Formulir Keanggotaan KKMSB
  • Sumber: kompas.com
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah melalui RUU Perubahan Harga Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang.(Shutterstock/Travis182)
Ilustrasi rupiah. Pemerintah menyiapkan redenominasi rupiah melalui RUU Perubahan Harga Rupiah. Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai mata uang.(Shutterstock/Travis182)

Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan menjelaskan, terdapat dampak baik dan buruk dari rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

"Dampak baiknya: simpel dan mudah dibelanjakan serta sederhana dalam pencatatan," ujar Eric kepada Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

"Dampak buruknya: jika tidak hati-hati dalam sosialisasi dan pelaksanaan, maka akan menjadi penyebab inflasi, dan tidak menentunya mata uang rupiah," sambungnya.

Kendati terdapat dampak baik, ia mewanti-wanti pemerintah soal potensi masalah yang timbul dari redenominasi rupiah. Salah satunya adalah kenaikan harga barang yang justru dapat menimbulkan inflasi.

"Redenominasi ini kan pembulatan Rp 1.000. Misal harga Aqua Rp 1.200, maksimal akan dijual Rp 1. Rp 200-nya kemana? Maka akan dinaikkan Rp 2, sehingga harga-harga naik. Terjadi inflasi. Ini jadi masalah," ujar Eric.

Oleh karena itu, ia mendorong persiapan dari pemerintah sebelum merealisasikan rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

Apalagi menurutnya, redenominasi membutuhkan waktu yang sangat panjang sebelum terimplementasi.

"Memungkinkan dilakukan redenominasi. Namun langkah-langkah untuk menuju redenominasi cukup panjang. Mulai menyiapkan UU, peraturan Bank Indonesia, peraturan Kemenkeu, dan tata teknis pelaksanaan," ujar Eric.

Disebut Masih Jauh

Diketahui, wacana penyederhanaan nominal mata uang alias redenominasi rupiah kembali mengemuka di era Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah angkat bicara soal rencana redenominasi rupiah.

Prasetyo menyebut bahwa wacana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum lah, masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Joomla templates by a4joomla